Mataram NTB - Peringati Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Kemenkumham berikan remisi kepada 2.602 orang warga binaan yang berasal dari 6 Lapas dan 2 Rutan yang tersebar di seluruh NTB. Jumlah tersebut termasuk 35 orang Anak Binaan dari LPKA Lombok Tengah.
Dari 2.602 orang total Warga Binaan yang mendapat remisi umum, 15 orang diantaranya mendapatkan RU-II atau langsung bebas.
Rincian selengkapnya usulan RU-I dari seluruh Lapas dan Rutan di NTB yaitu 448 orang dari Lapas Lombok Barat, 229 orang dari Lapas Sumbawa, 217 dari Lapas Dompu, 138 dari Lapas Selong, 9 orang dari LP Terbuka Lombok Tengah, 37 dari LPP Mataram, 119 orang dari Rutan Praya, 96 orang dari Rutan Bima dan 35 orang anak binaan dari LPKA Lombok Tengah.
Sedangkan untuk Pidana Khusus, total 1.259 orang narapidana mendapatkan remisi umum dengan rincian 633 orang dari Lapas Lombok Barat, 221 orang dari Lapas Sumbawa, 104 orang dari Lapas Dompu, 147 orang dari Lapas Selong, 2 orang dari LP Terbuka Lombok Tengah, 75 orang dari LPP Mataram, 56 orang dari Rutan Praya dan 21 orang dari Rutan Bima.
Pemberian remisi ini, menurut Menkumham, Yasonna H. Laoly, merupakan salah satu ungkapan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan. Tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.
"Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " jelas Yasonna.
Yasonna juga menyebutkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sejalan dengan Yasonna, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengatakan pemberian remisi, integrasi, maupun program pembinaan lainnya dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang kemudian dinilai menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.
"Ribuan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Para narapidana yang mendapat remisi umum dan langsung bebas, diharapkan dapat kembali dan diterima di lingkungan masyarakatnya, " tutur Parlindungan.
Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 Tahun ini, Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 warga binaan dan 1.256 anak binaan di seluruh Indonesia. (Adb)