Lombok Tengah NTB - Indonesia memberikan perhatian penuh terhadap diseminasi kekayaan intelektual. Generasi muda menjadi sasaran utama agar memiliki pemahaman sejak dini tentang sistem kekayaan intelektual.
Sejumlah upaya telah dilakukan yakni menyelenggarakan kegiatan seperti agen diseminasi kekayaan intelektual, IP Goes to School, Indonesia IP Academy serta program-program peningkatan kapasitas yang terdiri dari roving seminar (seminar keliling), Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM, dan Mobile IP Clinic (MIC) yang diselenggarakan di seluruh wilayah di Indonesia.
Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutan pembukaan The 71st ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Meeting, di Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, Lombok Tengah, Selasa (7/11). Pada kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan para pejabat tinggi pratama Kanwil Kemenkumham NTB turut serta dalam kegiatan tersebut.
"Indonesia akan mendukung seluruh program yang disepakati dalam The ASEAN Intellectual Property (ASEAN IPR) Action Plan 2016 – 2025. Indonesia juga menjadi country champion untuk beberapa inisiatif yang tercantum dalam The ASEAN IPR Action Plan 2016-2025 yang terkait dengan hak cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT), serta IPR helpdesk, " ujar Min Usihen.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lanjut Min Usihen, telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) mengenai pendirian Lembaga Pelatihan Kekayaan Intelektual (IP Academy) di Indonesia.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
Sehari sebelumnya, dalam kegiatan meeting World Intellectual Property Organization (WIPO) yang merupakan rangkaian The 71st ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Meeting, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan arti penting pengembangan basis data kekayaan intelektual level dunia.
"Produk Kekayaan Intelektual seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang adalah hasil invensi dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu perlu dilindungi dan dibuat basis data, tidak hanya skala Indonesia saja tetapi level dunia. Untuk mewujudkannya diperlukan sejumlah strategi seperti diskusi dan berbagi pengetahuan lintas negara, " ujar Parlindungan.
AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual negara anggota ASEAN. Tujuan kegiatan ini adalah membahas isu-isu penting yang mencakup kemajuan scoping study (ruang lingkup pembahasan) untuk mengidentifikasi area prioritas AWGIPC, persiapan untuk negosiasi yang akan datang tentang peningkatkan kerangka perjanjian tentang kekayaan intelektual, status implementasi dari ASEAN IPR Action Plan 2016-2025, pengembangan Rencana Aksi HKI pasca-2025, serta dukungan dan koordinasi dari negara-negara anggota ASEAN dan mitra dialog. (Adb)