IMS Hari ini Resmi Menjadi Wewenang Kejaksaan, Setelah Berkas Perkaranya dinyatakan Lengkap

    IMS Hari ini Resmi Menjadi Wewenang Kejaksaan, Setelah Berkas Perkaranya dinyatakan Lengkap
    Kabag Wasidik Ditreskrimsus AKBP Darsono Setya Aji (putih) dan Tersangka IMS (biru).

    Mataram NTB - Kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB (IMS) yang telah dinyatakan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB kini telah masuk tahap dua dengan menyerahkan berkas perkara barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan.

    Begitu kabar yang  disampaikan Kabag Wasidik Ditreskrisus dan Plh. Kasubdit Ciber Polda NTB AKBP Darsono Setya Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07)

    Darsono menjelaskan bahwa sesuai dasar-dasar, pertama adanya Laporan Polisi No 89 / 2021 tertanggal 16 Maret 2021, yang kedua sesuai perintah penyidikan nomor SP 45 / 2021 Ditreskrimsus tertanggal 18 Maret 2021, ketiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/25/2021 tanggal 18 Maret 2021, kemudian yang keempat sesuai Surat Kejaksaan Tinggi NTB nomor B_1648/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka IMS sudah lengkap (P_21) dan sesuai surat Kapolda NTB nomor B_86/2022 tertanggal 26 Juli 2022 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama IMS ke Kejaksaan.

    "Itu merupakan dasar kami sehingga pada hari ini usai Komferensi pers akan dilakukan pelimpahan tersangka IMS beserta barang bukti ke Kejaksaan. Jadi semua proses yang dijalankan oleh Ditreskrisus Polda NTB sudah sesuai dan hasil kerja tim penyidik akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan tinggi beserta tersangkanya, "ungkap Darsono.

    Ia pun menjelas secara singkat bagaimana kronologis pria yang berprofesi pengacara ini (IMS) menjadi tersangka sehingga kasus yang ditangani Polda NTB dan hari ini akan diserahkan ke kejaksaan. 

    Pada tanggal 20 Februari 2021 sdr. IMS (tersangka) dengan menggunakan akun Facebook pribadinya membuat postingan yang berisi kalimat "Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar dikantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) di kantor jalan Pendidikan Mataram" dengan menambahkan foto dokumen Penilaian aset KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik). 

    Kemudian di tanggal yang sama tersangka (IMS) kembali membuat postingan yang kalimatnya "Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya " dengan menambah dua foto hotel Bidari.

    "Oleh karena itu pihak pemilik Hotel Bidari merasa hotelnya dirugikan, maka melapor ke Polda NTB atas UU ITE, "ucapnya.

    Maka dari bukti-bukti yang berhasil di kumpulkan, maka terduga saat itu ditetapkan menjadi tersangka dan berdasarkan surat penilaian kejaksaan Tinggi NTB telah dinyatakan lengkap (P_21) sehingga hari ini atas perintah pimpinan,   Ditreskrimsus Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan mengikuti persidangan.

    "Jadi setelah tersangka serta berkas tahap 2 ini kami serahkan maka terhadap tersangka telah menjadi wewenang Kejaksaan, "pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Sasaran TMMD Ke 114, Danrem 162/Wira...

    Artikel Berikutnya

    Danrem162/WB Apresiasi Kekompakan Forkopimda,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram

    Ikuti Kami